Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi mengakui saat ini Ditjen Bea Cukai belum menerima PMK tersebut dari Menteri Keuangan namun kata dia PMK-nya saat ini telah disiapkan hanya menunggu penerbitannya.
"Sudah disiapkan PMK-nya, PMK soal FTA," katanya saat dihubungi detikFinance , Senin (14/12/2009).
Meski belum menyatakan kapan waktunya, ia mengatakan pihaknya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai pelaksana di lapangan sudah siap melaksanakan kapanpun, termasuk jika jadwal FTA per 1 Januari 2010 berjalan.
Mengingat FTA terkait langsung dengan proses kepabeanan yaitu membebaskan bea masuk 0% bagi barang-barang yang masuk daftar NT 1.
"Sekarang ini SK (Surat Keputusan) belum diterima biasanya di tanggal ditetapkannya, kita menyiapkan administrasi kepabeanannya. Selain itu PMK biasanya dicatatkan dalam lembaran negara dahulu," katanya.
Mengenai adanya upaya untuk menunda dari kalangan dunia usaha dalam negeri, lanjut dia, sekarang ini bisa dibilang terlambat.
Seharusnya sudah sejak 6 bulan lalu dunia usaha sudah serius meminta penundaan. Sehingga kemungkinan yang bisa terjadi, jika ada penundaan membutuhkan waktu bulan ke depan semenjak diberlakukan.
"Kalau keberatannya dari enam bulan lalu mungkin berlaku (1 Januari 2010 kemungkinan bisa ditunda). Padahal sudah lama mengingatkan, tapi sekarang baru teriak," katanya.
Sementara itu Kepala BKF Anggito Abimanyu mengakui PMK FTA sedang disiapkan oleh Departemen Keuangan berdasarkan jadwal yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan China per 1 Januari 2010.
"PMK itu kan sesuai dengan jadwal 1 Januari 2010, jadi tetap dibuat. Soal ditunda atau tidak itu urusan pemerintah," tegas Anggito. (hen/dnl)










































