Beberapa industri sudah menyatakan keberatannya jika proses renegosiasi memakan waktu hingga 6 bulan kedepan. Salah satunya sektor, yaitu industri baja telah menyatakan keberatannya jika proses negosiasi hingga berlangsung paruh tahun 2010.
"Nggak bisa nunggu, menunggu 6 bulan itu justru berat, yang asosiasi usulkan secepatnya ditunda jangan lama menungu," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Hidayat Triseputro saat dihubungi detikFinance, Selasa malam (15/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periode menunggu 6 bulan berat bagi kami," katanya.
Ia menegaskan jika memang penundaan secepat mungkin tidak bisa dilakukan, maka IISIA akan melakukan monitoring lonjakan importasi baja setiap bulannya mulai tahu depan. Sambil menunggu proses renegosiasi yang memakan waktu hingga 180 hari (6 bulan) di forum AFTA ASEAN.
"Kami akan melakukan evaluasi importasi produk baja, koordinasi dengan departemen perindustrian," katanya.
Dikatakannya, pada tahun ini saja menjelang 6 bulan pelaksanaan FTA, kondisi pasar baja domestik mengalami distorsi karena menunggu langkah apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menunda FTA.
Industri baja, lanjut Hidayat bukannya tidak siap menghadapi FTA, namun masalah iklim industri yang tidak mendukung seperti pasokan listrik yang kurang, sektor perbankan yang belum memimak, hambatan di pelabuhan, masalah infrastruktur dan lainnya membuat daya saing baja lokal sangat lemah.
"Saat ini saja pasar tidak jelas. orang takut mengembangakn industrinya," katanya.
Seperti diketahui pemerintah melalui departemen perindustrian hanya mengajukan penundaan 8 sektor industri dalam pelaksanaan FTA ASEAN-China yaitu sektor industri besi dan baja, petrokimia, makanan dan minuman, TPT, furniture, alas kaki, kimia organik dan elektronika.
Dari sebanyak 2.528 pos tarif yang masuk dalam katagori NT 1 yang mulai berlaku per 1 Januari 2010, hanya sebanyak 303 pos tarif yang dikabulkan di 8 sektor industri untuk dimajukan dalam proses renegosiasi. Selain itu ada 11 pos tarif sektor industri kecil dan menengah (IKM) sehingga total yang akan diajukan 314 pos tarif.
Diantaranya yaitu untuk besi dan banyak sebanyak 189 pos tarif, disusul oleh tekstil dan produk tekstil sebanyak 87 pos tarif, elektronika 7 pos tarif, alas kaki 5 pos tarif, furnitur 5 pos tarif,kimia organik 7 pos tarif, petrokimia 2 pos tarif dan mamin hanya 1 pos tarif.
Renegosiasi ulang sangat dimungkinkan dalam kerangka FTA yang sejalan dengan artikel 23 ASEAN mengenai upaya modifikasi dan suspensi perjanjian. Waktu yang diperlukan atau yang diatur yaitu selama 180 hari periode negosiasi melalui AFTA Council.
(hen/qom)











































