"Soal transfer pricing ada perjanjian hampir 60 negara atau sekitar 58 negara," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro usai seminar perpajakan di Hotel Borobudur, Rabu (16/12/2009).
Djoko menyatakan Indonesia tidak dapat berdiri sendiri jika sudah menyangkut perlakuan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah bersifat multinasional.
"Kita menjaga hak pemajakan kita sendiri, jangan kita tidak mendapat hak. Apa mau kita mensubsidi negara yang lebih kaya," ujar Djoko.
Djoko mengungkapkan sejumlah negara sudah meminta adanya pertemuan bilateral membahas masalah itu, bahkan mereka berjanji memberikan data kekayaan orang Indonesia yang ada di negara yang bersangkutan.
Transfer pricing merupakan wilayah hukum pajak dan ekonomi untuk meyakinkan bahwa penentuan harga yang ditetapkan oleh pihak-pihak yang berhubungan istimewa atas pengalihan barang, jasa dan harta tak berwujud sesuai dengan prinsip arm's length yang berlaku internasional.
(nia/dnl)











































