KSO tahap III Ekplorasi-Produksi ditawarkan 4 area, yakni: Tebat Agung Sumatera Selatan, Tanjung Lontar Sumatera Selatan, Jambi Barat dan Tanjung Barat di Kalimantan Selatan. Untuk KSO Produksi ditawarkan 2 area, yakni: Sambidoyong di Jawa Barat dan Zona Serang Deep di Sumatera Utara.
Menurut Manager Humas Pertamina EP, M Harun, penawaran KSO tahap III ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan utilisasi lapangan-lapangan marginal sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan cadangan dan produksi Pertamina EP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ditunjukan dengan terlampuinya target produksi 2009 125.500 barrel per hari," ujar Harun dalam siaran persnya yang dikutip detikFinance, Rabu (16/12/2009).
Informasi penawaran mulai dibuka 25 Januari - 1 Maret 2010 yang meliputi akses infomemo, penyerahan dokumen administrasi dan data review. Untuk akses data akan dibuka mulai 25 Januari - 5 Maret 2010 dan penyerahan dokumen penawaran mulai 29 - 31 Maret 2010. Informasi lengkap tentang tahapan penawaran KSO dapat disampaikan melalui Tim KSO Pertamina EP, Graha Elnusa Lt.5 , Jl. TB Simatupang Kav 1B, Jakarta Selatan 12560, Tlp. 75882510, 7816770, Fax 75882511, 7816775.
Sebelumnya, Pertamina EP juga telah menggelar KSO tahap II yang ditawarkan pada 21 Agustus lalu. Dalam KSO tahap II tersebut, anak usaha Pertamina ini menawarkan 5 area Eksplorasi, yakni: Rantau Deep Utara, Rantau Deep Selatan (Sumatera Utara), Pemalang (Jawa Tengah), Tuban Selatan (Jawa Timur), Klamono Selatan (Papua) dan dua area Produksi yakni : Tangai-Sukananti dan Loyak-Talanggula.
"Saat ini dalam tahap evaluasi akhir untuk menentukan pemenang. Diperkirakan Januari 2010 telah ada pemenang KSO tahap II," ungkap Harun.
Masa berlaku perjanjian KSO Eksplorasi - Produksi maksimum selama 20 tahun dan partner wajib menyerahkan Work Planning & Budget (WP&B) tahun pertama paling lambat 1 bulan sejak tanggal efektif serta wajib melaksanakan komitmen pasti selama 3 tahun pertama.
Pertamina EP berhak memutuskan perjanjian secara keseluruhan apabila komitmen pasti pada akhir tahun pertama, kedua atau ketiga tidak dilaksanakan. Pertamina EP juga berhak memutuskan kontrak perjanjian bila persetujuan Plan of Development (POD) yang telah diberikan tidak dilaksanakan dalam waktu maksimal 12 bulan.
Perjanjian akan otomatis berakhir apabila pada akhir tahun ketiga atau perpanjangannya (bila ada) tidak ditemukan cadangan ekonomis. Tetapi apabila dalam waktu 3 tahun atau dalam masa perpanjangannya ditemukan cadangan gas yang dipertimbangkan ekonomis maka dapat diberikan tambahan 2 tahun (holding period) untuk mencari pasar dan menyusun POD.
Untuk KSO Produksi masa berlaku perjanjian maksimum 15 tahun dan partner juga diwajibkan menyerahkan WP&B tahun pertama paling lambat 1 bulan sejak tanggal efektif serta wajib melaksanakan komitmen pasti selama 3 tahun pertama.
Pertamina EP juga berhak memutuskan perjanjian secara sepihak apabila komitmen pasti pada akhir tahun pertama, kedua atau ketiga tidak dilaksanakan. Perjanjian juga secara otomatis akan berakhir apabila pada akhir tahun ketiga rata-rata produksi tahun ketiga kurang dari 85% produksi base line.
(epi/qom)











































