Demikian disampaikan Presiden Direktur PT Carrefour Indonesia Shafei Shamsuddin saat berbincang dengan detikFinance, di Hotel Kristal, Jalan Terogong Raya Cilandak, Jakarta, Selasa (15/12/2009).
"Kemarin CEO kami di Perancis, Lars Olofsson juga telah bertemu dengan Presiden SBY. Kami cuma bilang kami yakin pihak pengadilan akan buat keputusan terbaik. Hanya kami merasakan agak rumit karena kami yakin dengan fakta-fakta yang ada," kata Shafei.
Menurut dia, dalam menjalankan bisnis ritelnya di Indonesia, Carrefour sudah melaksanakannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Selain itu, Carrefour juga telah melakukan investasi sejak tahun 1998. Dimana saat itu, para investot asing hengkang dari Indonesia namun Carrefour tetap komitmen dan tidak beranjak di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shafei membantah kalau pertemuan dengan presiden tersebut ditujukan untuk meminta bantuan atau pembelaan dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Tentu saja tidak. Kalau minta pembelaan, itu sama kita tidak percaya pada hukum di Indonesia, kita yakin dengan hukum di sini," ujar Shafei.
Namun Ia meyakini apa yang dituduhkan KPPU tidaklah benar. Pasalnya Market Share Carrefour tidak lebih dari 50% seperti yang dituduhkan KPPU. Carrefour sama sekali tidak memiliki posisi monopoli dan tidak dominan.
Sebab berdasarkan hasil lembaga independen yaitu AC Nielsen menyebutkan pangsa pasar kami dalam ritel modern sebelum akuisisi hanya sebesar 14,5 persen sedangkan setelah setelah akuisisi sebesar 17 persen. Lagipula sebenarnya bisnis Alfa relatif kecil sehingga setelah diakuisisi oleh Carrefour sama sekali tidak membuat Carrefour menjadi dominan.
Dia melanjutkan dari 30 gerai Alfa yang sekarang dimiliki Carrefour sebenarnya kontribusinya hanya sekitar 10 persen karena ukuran gerainya kecil-kecil atauhanya setengah dari ukuran gerai yang sudah dimiliki Carrefour dan ada beberapa yang lokasinya kurang strategis. Selain itu, imbuh dia, seluruh proses akuisisi Alfa yang dilakukan Carrefour sudah memenuhi kaidah hukum dan sudah melalui Bapepam LK.
"Kami juga heran kenapa kami disebut monopoli. Padahal di Indonesia ini tiadak hanya ada Carrefour tapi juga ada ritel modern lainnya seperti Hypermart dan Giant sehingga masyarakat bisa memilih mau shopping dimana," jelas dia.
Atas dasar itulah, Carrefour mengajukan banding atas keputusan KPPU ke Pengadilan negeri untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Ia menilai menilai KPPU tidak memeriksa semua bukti-bukti, fakta, data, saksi dan hasil riset yang telah disampaikan Carrefour ke KPPU saat membuat keputusan tersebut.
"Dalam pemeriksaan pun kami juga merasa agak rumit karena kasus ini sejak dari pemeriksaan awal sampai terbentuknya majelis di ketuai oleh orang yang sama. Ini seperti polisi, jaksa dan hakim dipegang oleh orang-orang yang sama," ujar Shafei lagi.
Ia menyatakan, sidang pertama kasus dugaan monopoli yang dilakukan Carrefour akan digelar minggu depan. Pihak Carrefour telah menyiapkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dimilikinya ke Pengadilan.
"Kabarnya minggu depan akan mulai sidang pertama. Kami yakin pengadilan akan memberikan keputusan yang terbaik," katanya.
Saat ditanya apakah jika Carrefour menang, ia akan akan menggugat balik KPPU karena telah mencemarkan nama baik Carrefour dengan menuduh Carrefour melakukan monopoli, Shafei enggan berkomentar.
"Saya belum bisa jawab itu, karena inikan sedang proses. Tapi kami inginnya ini semua bisa diselesaikan secara damai," jelas Shafei.
Shafei menambahkan, hingga kini pihaknya masih belum berencana untuk melaksanakan kewajiban divestasi saham Alfa Retailindo.
"Kami belum terpikir hingga ke sana karena inikan sedang proses. Yang penting saat ini kami tengah melakukan pendekatan dengan pasar tradisional dan UKM. Kami akan rangkul mereka," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPPU pada 3 November 2009 lalu menyatakan Carrefour bersalah dan harus melepas Alfa. Carrefour juga dikenakan denda Rp 25 miliar.
(epi/qom)











































