Lima orang menteri itu antara lain Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, serta dua orang perwakilan dari Menteri Perdagangan dan BKPM.
"Saya bahagia sekali hari ini. Ini suatu terobosan proses perizinan," ujar Wapres Boediono ketika memberi sambutan usai penandatanganan peraturan bersama menteri.
Boediono mengatakan dengan ditandatanganinya peraturan bersama ini, maka akan memudahkan para investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Dalam peraturan ini, izin investasi yang biasanya membutuhkan waktu 40 hari dalam pengurusan, kini hanya 17 hari.
Waktu 17 hari ini menurut Boediono, membuat Indonesia lebih unaggul dari Thailand yang membutuhkan waktu 30 hari bagi perizinan investasi. "Indonesia masih kalah dari Singapura yang hanya 3 hari, dan Malaysia 11 hari," ucap Boediono.
Kendati demikian, menurut Boediono, ini menjadi momentum penting, agar Indonesia menjadi sasaran untuk berinvestasi.
Lebih lanjut Boediono menjelaskan pada waktu yang akan datang, sistem perizinan akan disatukan dengan memakai metode elektronik agar lebih cepat.Β
(gun/dnl)










































