Untuk itu, Serikat Pekerja PLN mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi UU tersebut dengan UUD 45 No.33 ayat 2 tentang cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
"Undang-Undang ini berpotensi menyebabkan swastanisasi operasi ketenagalistrikan, Jika diserahkan ke swasta, harga listrik akan melonjak," kata Ketua Serikat Pekerja PLN Ahmad Daryoko di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Daryoko, UU tersebut juga bisa membuat perpecahan operasi pembangkit Jawa-Bali karena setiap tingkat operasi bakal ditangani oleh perusahaan sendiri, mulai dari produksi, distribusi hingga retail.
"Jadi biaya yang dikeluarkan konsumen bisa berkali-kali lipat," jelasnya.
Tidak hanya di Jawa-Bali, menurutnya hal itu bisa terus merambat hingga ke pulau lain di luar Jawa-Bali. Dengan berlakunya UU tersebut, maka Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah.
"Setiap daerah nanti harganya bisa berbeda-beda," tegasnya
Pasal dalam Undang-Undang No 30 tahun 2009 yang diuji materi oleh MK antara lain pasal 10 ayat 2-4, pasal 11 ayat 3 dan 4, pasal 20, pasal 33 ayat 1dan 2 dan pasal 56 ayat 1, 2 dan 4.
(ang/dnl)











































