Operator Tol Berharap Daerah Tak Berlakukan Tarif PBB Tinggi

Operator Tol Berharap Daerah Tak Berlakukan Tarif PBB Tinggi

- detikFinance
Kamis, 17 Des 2009 13:22 WIB
Operator Tol Berharap Daerah Tak Berlakukan Tarif PBB Tinggi
Jakarta - PT. Jasa Marga Tbk mengharapkan aturan desentralisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diterapkan pada 2010 tidak meningkatkan pungutan PBB secara tajam, sehingga bisa mempengaruhi biaya investasi dan pengoperasian tol.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Jasa Marga Frans S. Sunito dalam Forum Bisnis Konstruksi Indonesia Tahun 2009 di Hotel Borobudur, Jakarta, siang ini, Kamis (17/12/2009).

Menurut, Frans adanya desentralisasi dalam menentukan pungutan PBB tidak membuat pungutan pajak tersebut meningkat secara tajam. Hal ini, ujarnya, dapat memengaruhi biaya investasi dan operasional jalan tol.

"Harapan saya dengan policy ini, PBB di daerah tidak sampai meningkat tajam sehingga mempengaruhi biaya investasi dan biaya pengoperasian jalan tol," ujar Frans.

Frans menambahkan saat ini PT Jasa Marga sendiri telah membayar PBB sebesar Rp 100 miliar di seluruh Indonesia. Angka ini, tambah Frans, sudah cukup tinggi sehingga jika ada peningkatan PBB lagi maka seluruh pengusaha di bidang infrastruktur khususnya jalan tol akan memikirkan kembali investasinya di bidang ini.

"Jadi kalau PBB dinaikkan misalnya 2 kali lipat maka kita akan memperhitungkan investasi kita," tegas Frans.

Frans mengharapkan agar Pemda menentukan besaran PBB bisa normal seperti saat ini. "Tidak apa-apa kalau mau didesentralisasi, tapi harapan kami setiap daerah menetapkan PBB-nya jangan terlalu tinggi jadi yang wajar," harapnya.

Rencananya, PBB akan masuk dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun depan.

Sebelumnya, kewenangan penentuan PBB ini ada di tangan pemerintah pusat. Rencana desentralisasi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap insentif pemerintah pusat.

Jadi, daerah diharapkan bisa menggunakan instrumen pajak untuk menambah insentif di daerahnya.

Mengenai besaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditentukan paling tinggi 0,3%. Namun, Pemda nanti akan mangajukan Peraturan Daerah dalam penetapan besarannya untuk disetujui pemerintah pusat.
(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads