Rencananya Bandara Udara Soekarno Hatta Jakarta akan menjadi yang pertama menerapkan tax refund disusul dengan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Pemerintah belum bisa siapkan secara penuh tax mengenai tax refund di seluruh bandara. Namun tahun 2010 baru Jakarta dan Bali saja yang memang sudah diusulkan oleh Menkeu kepada Dirjen Pajak," ujar Kepala Sub Direktorat Perpajakan I, Dirjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan Barang Mewah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (19/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Pajak juga sudah berencana melakukan kerjasama dengan Dinas Pariwisata agar turut aktif mensosialisasikan mengenai tax refund ini. Tax refund, lanjut Hestu diterapkan agar dunia pariwisata Indonesia tidak kalah bersaing dibandingkan dengan pariwisata asing terutama di negara-negara terdekat. Dengan menerapkan kebijakan tax refund, Indonesia berupaya mengurangi jarak daya saing dengan Singapura.
Ditempat yang sama Ketua Badan Anggaran DPR-RI Harry Azhar Aziz mendesak pemerintah untuk segera bisa menerapkan tax refund ini. "Hanya Indonesia saja yang belum menetapkan, jika UU 42 berlaku April 2010 maka sudah tidak ada lagi yang menjadi kendala karena undang-undangnya sudah jelas," tuturnya.
Ia berharap pemerintah bisa segera merealisasikan penerapan tax refund dalam waktu dekat.
(dru/ang)











































