Dana sebesar itu telah digrogoti oleh produsen migor karena telah melakukan praktek kartel yang menyebabkan harga migor di dalam negeri susah beranjak turun.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPU Benny Pasaribu dalam acara catatan akhir tahun 2009 KPPU di Hotel Sari Pan Pacific, di Jakarta, Senin (21/12/2009).
Benny menjelaskan dengan harga sawit mentah atau crude palm oil (CPO) saat ini seharusnya produsen migor dalam negeri sudah untung dengan hanya menjual Rp 4.500 per kg. Meskipun ia mengatakan saat harga migor mulai turun ke angka Rp 8.500-9.000 per kg dari sebelumnya Rp 11.000, sejalan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPPU.
Benny menambahkan seharusnya harga yang diterima di tingkat konsumen saat ini Rp 7.000, namun faktanya harga migor telah mencapai Rp 11.000. Padahal kata dia jika harga migor mencapai Rp 7.000 ada pengeluaran Rp 4.000 yang bisa dihemat oleh masyarakat.
"Saya menghitung setidaknya ada Rp 20 triliun per tahun," kata Benny.
Ia mengatakan dana sebesar Rp 20 triliun tersebut seharusnya bisa menambah kesejahteraan masyarakat (welfare improvement ) jika tidak ada praktek kartel dimana harga migor dijual ke masyarakat dengan wajar dan mengikuti harga pasar.
"Saya rasa kesejahteraan masyarakat bisa meningkat sebesar Rp 20 triliun," katanya.
Dikatakannya masalah kartel ini bagian dari momok dalam menciptakan struktur ekonomi dan perilaku usaha yang sehat di dalam negeri. Yaitu berperan dalam mendukung struktur ekonomi makro yang kuat seperti inflasi yang rendah, suku bunga perbankan rendah dan lain-lain.
Namun sayangnya, lanjut Benny, saat ini pemerintah justru melakukan langkah-langkah jangka pendek dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan memberikan subsidi seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan lainnya. Sedangkan masalah pokoknya yaitu struktur ekonomi dan prilaku usaha yang tidak sehat belum banyak tersentuh.
"Solusi mengurangi kemiskinan saat ini adalah menegakan hukum persaingan," katanya.
KPPU hingga saat ini setidaknya sudah memproses kasus dugaan kartel terhadap 21 perusahaan migor di dalam negeri yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya pada 8 Oktober 2009 lalu KPPU terlebih dahulu melakukan melakukan pemeriksaan pendahuluan.
(hen/dnl)










































