"Biaya distribusi ini akan ditanggung oleh pemerintah dari dana APBN," ungkap Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Perwira Nomor 10, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Hanung menyatakan, sebelum adanya aturan tersebut, harga BBM di APMS ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan biaya distribusinya ditanggung oleh konsumen bahkan untuk beberapa daerah terpencil seperti Wamena dan Puncak Brawijaya ditanggung Pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya.
Ia mencontohkan, harga jual BBM di Kabupaten Mulya yang berada di puncak Jayawijaya sekitar 35.000 ribu per liter, dimana ongkos angkutnya sekitar Rp 29.000 per liternya disubsidi oleh Pemerintah daerah.
"Jadi, Per 1 Januari 2010 semua harga jual premium dan solar bersubsidi di seluruh pelosok ini akan ditetapkan dengan harga yang diatur dalam Perpres yaitu Rp 4.500 per liter," kata Hanung.
(epi/dnl)











































