KPPU Cium Dugaan Monopoli Penyelenggaraan PRJ

KPPU Cium Dugaan Monopoli Penyelenggaraan PRJ

- detikFinance
Rabu, 23 Des 2009 12:37 WIB
KPPU Cium Dugaan Monopoli Penyelenggaraan PRJ
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terdapat praktek monopoli dalam penyelenggaraan Pekan Raja Jakarta (PRJ). Hal ini dikarenakan penyelenggara tidak pernah berubah setiap tahunnya yaitu PT Jakarta International Expo.

KPPU dalam siaran persnya menjelaskan, PRJ dimulai tahun 1968 melalui Perda No. 8 Tahun 1968 yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara yaitu Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta bertempat di Lapangan Monas Sektor Selatan.

Setelah beberapa kali berpindah tempat, terakhir berdasarkan Perda No. 12 Tahun 1991 penyelenggaraan PRJ bertempat di Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dan diselenggarakan oleh PT. Jakarta International Trade Fair Corporation.

Pada tahun 2003, terjadi peralihan hak kepemilikan lahan dari PT. Jakarta International Trade Fair Corporation, akibatnya pada tahun 2004, PRJ dilaksanakan oleh PT. Jakarta Propertindo bekerjasama dengan PT. Jakarta International Expo. Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, PRJ diselenggarakan oleh PT. Jakarta International Expo.

KPPU melakukan monitoring untuk mendapatkan informasi dan dokumen dari pihak-pihak terkait. Dalam hal regulasi, PRJ berdasarkan Perda No. 8 Tahun 1968 dan Perda No. 12 Tahun 1991 merupakan milik Pemda DKI. Penyelenggaraan PRJ menurut Perda No. 8 Tahun 1968 adalah Yayasan PRJ dan menurut Perda 12 tahun 1991 adalah Badan Penyelenggara yang tidak menghilangkan eksistensi Yayasan PRJ.

Penjelasan perda 12 tahun 1991, penyelenggara PRJ adalah PT Jakarta International Trade Fair Corporation yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Yayasan PRJ melalui PT Jaya Nusa Pradana. Menurut Perda 12/ 1991 , dapat disimpulkan penyelenggaraan PRJ ada di Kemayoran dan oleh PT JIC.

Risalah Rapat 142/2003 dan 217/2003 hanya mengalihkan kepemilikan lahan di Kemayoran dan tidak ada pengalihan hak atau kerjasama dengan PT. Jiexpo. Dengan demikian, tidak ada pengalihan hak penyelenggaraan PRJ kepada PT Jiexpo.

Selanjutnya, informasi bahwa PRJ adalah sarana pameran yang tidak dapat disubstitusikan dengan pameran yang lain karena: waktu penyelenggaraan yang panjang, event yang banyak, segmentasi konsumen yang luas, produk yang dipamerkan. PRJ merupakan kondisi monopoli karena hanya diselenggarakan oleh pelaku usaha tertentu.

"Sedangkan menurut UU No. 5/ 1999, PRJ merupakan pasar monopoli yang tidak ada substitusinya dan penyelenggaranya adalah tetap yaitu PT. Jiexpo sejak tahun 1999," jelas Kepala Biro Humas KPPU, A Junaidi dalam siaran persnya, Rabu (23/12/2009).

"Diduga terjadi praktek monopoli karena kewajiban monopolinya tidak dilaksanakan dan Pemda DKI tidak dapat mengganti penyelenggara tersebut. Meskipun diselenggarakan untuk melaksanakan Perda No. 12/ 19991 yang pada kenyataannya tidak demikian, karena hanya lokasi yang sesuai sedangkan penyelenggaranya tidak sesuai dengan Perda dimaksud," imbuhnya.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut, KPPU akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI agar melakukan amandemen terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991. Amandamen itu menyangkut 2 hal yakni:

Tidak membatasi wilayah tertentu atau setidaknya bila menyangkut wilayah tertentu secara tegas harus dikuasai oleh pemerintah daerah sebagai pengelola hak publik.

Jika ditentukan di suatu wilayah maka perlu tender atas setiap penyelenggaraan pameran berdasarkan competition for the market dalam rentang waktu kontrak yang dapat dievaluasi secara obyektif.

"Dengan demikian, hal tersebut dapat sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," pungkas Junaidi. (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads