Ketentuan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Departemen Perdagangan (Depdag) dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah menerbitkan
Peraturan Bersama Nomor 64/M-DAG/PER/12/2009 dan PB.03/MEN/2009 tertanggal 23 Desember 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia sebagai tindakan antisipatif terhadap maraknya peredaran udang yang terserang oleh virus yang berbahaya di pasar internasional.
Peraturan Bersama ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 23 Desember 2009 dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.
"Peraturan Bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam siaran persnya, Rabu (23/12/2009).
Larangan ini hanya berlaku untuk udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.13.00.00) dan udang tidak
beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.23.30.00).
Sedangkan udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, seperti dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less), hanya dapat
diimpor melalui 5 Pelabuhan Laut yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan untuk Pelabuhan Udara yaitu Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makasar.
Dalam kesepakatan bersama itu diatur apabila udang yang dilarang tersebut telah tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan 23 Desember 2009 maka wajib di re-ekspor ke negara asal atau dimusnahkan. Biaya re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab atau beban importir.
Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Hewan Dunia/Office Internasional des Epizooties (OIE), terdapat 7 (tujuh) penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan harus diwaspadai dalam sistemperdagangan.
Ketujuh penyakit tersebut adalah Taura Syndrom Virus (TSV), White Spot Syndrom Virus (WSSV), Yellow Head Disease (YHD), Tetrahedral Baculovirosis (Baculovirus Penaei ), Spherical Baculovirosis (Penaeus Monodon-type Baculovirus ), Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus (IHHNV), dan Infectious Myo Necrosis Virus (IMNV).
Semua virus ini telah terjangkit di Cina, India, Thailand dan Vietnam. Bahkan WSSV yang berasal dari Cina, merupakan salah satu penyakit udang yang berbahaya
dan sampai sekarang masih terus menimbulkan masalah pada sentra-sentra budidaya udang di seluruh dunia.
(hen/dnl)











































