RI Kewalahan Hadapi Produk Buah-Buahan Impor China

RI Kewalahan Hadapi Produk Buah-Buahan Impor China

- detikFinance
Senin, 28 Des 2009 14:38 WIB
RI Kewalahan Hadapi Produk Buah-Buahan Impor China
Jakarta - Pemerintah mengakui selama pelaksanaan perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) ASEAN-China mulai Januari 2006 lalu, produk-produk pertanian khususnya untuk buah-buahan asal China cukup unggul.

Produk-produk buah China relatif lebih murah sehingga mampu menyerbu pasar khususnya di wilayah perkotaan di Tanah Air.

Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi mengatakan semenjak diberlakukan FTA ASEAN-China pada 2006 lalu, trade balance produk pertanian Indonesia dengan China cenderung mengalami kenaikan yaitu dari US$ 800 juta hingga US$ 2,3 miliar yang ditopang oleh sektor perkebunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk sektor holtikultura termasuk produk-produk buah-buahan, kemampuan China melakukan penetrasi pasar lebih tinggi dari Indonesia. Artinya Indonesia lebih banyak mengimpor buah-buahan dari China dari pada mengekspornya.

"Untuk holtikultura, trade balance kita menurun, lebih banyak impor dari ekspornya," kata Bayu saat ditemui di kantor menko perekonomian, Senin (28/12/2009).

Ia mengatakan untuk mengantisipasi serbuan produk holtikultura asal China, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh Indonesia seperti menggunakan instrumen sertifikasi keamanan pangan dan kesehatan, keanekaragaman hayati dan lain-lain. Sehingga dengan demikian produk-produk holtikultura termasuk buah-buahan China bisa ditekan impornya.

"Kita kalau bicara cost to cost itu berat (dengan China)," katanya.

Produk-produk buah-buahan China semenjak adanya FTA beberapa tahun lalu cukup banyak ditemui dikawasan perkotaan seperti Jakarta, mulai dari pasar moderen sampai pasar tradisional bahkan emperan pinggir jalan raya.

Berdasarkan pemantauan detikFinance di lokasi pasar moderen di kawasan Jakarta Barat produk-produk buah-buahan China seperti Jeruk Shantang hanya dihargai Rp 9.900 per kg. Sedangkan untuk jeruk-jeruk lokal seperti di pasar-pasar tradisional dijual masih dikisaran Rp 12.000 per kg.

Seperti diketahui AC-FTA telah ditandatangani pada November 2002, dalam jadwal penurunan tarif tahap pertama yaitu early harvest programme (EHP) yaitu dilakukan penurunan atau penghapusan untuk produk-produk pertanian (termasuk diantaranya buah-buahan), kelautan perikanan, makanan dan minuman. 

Pelaksanaan EHP dilakukan mulai 1 Januari 2004 hingga penghapusan bea masuk 0% mulai 1 Januari 2006. Sedangkan untuk produk-produk berbasis  manufaktur (baja, tekstil, elektronik dll)  mulai diberlakukan pada 1 Januari 2010 dalam tahapan normal track 1 (NT 1).




(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads