"Nanti akan diserahkan ke Sekretariat Negara dan diharapkan pada awal Februari nanti sudah jadi,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan usai menghadiri rakor di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Ia menyatakan, saat ini sudah terdapat 1.500 permohonan ijin penggunaan lahan yang diajukan ke Departemen Kehutanan. Permohonan ijin tersebut hingga saat ini masih belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu terbitnya PP ini.
”Bayangkan di tempat kita ada 1500 permohonan izin untuk jalan, tambang, waduk, dan kebun karet yang belum bisa ditindaklanjuti karena menunggu PP ini,” ungkap dia.
Zulkifli menyatakan, dalam PP tersebut, salah satunya akan diatur kewajiban bagi perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk mencari areal pengganti dari areal yang digunakan. “Misalkan kalau di hutan lindung harus diganti 2 kali atau tiga kali lebih luas,” imbuhnya.
Menurut dia, penggantian lahan tersebut harus di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). “Tapi kalau tidak ada di pulau yang sama atau terakhir provinsi yang sama, kalau tidak ada tetap tidak boleh,” tandas Zulkifli.
Selain mengatur soal pergantian lahan, PP tersebut juga akan mengatur hal-hal lain termasuk soal syarat Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Yang lain-lain tentu ada, misalnya syarat Amdal dan lain-lain,” kata dia.
(epi/ang)










































