Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo saat ditemui di Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, siang ini (30/12/2009).
"Tahun depan tetap ada, jumlahnya sama Rp 250 ribu per bulan dan akan dibayarkan tiap bulan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kemarin Desember sudah turun karena peraturan presidennya juga baru keluar Desember kemarin terus Peraturan Menteri Keuangan juga sudah keluar,," ungkapnya.
Menurut peraturan Presiden, lanjutnya, gaji guru daerah tahun ini minimal Rp 2 juta. Besaran rapel yang diterima tiap bulan sebesar Rp 250 ribu, sehingga total rapel yang diterima sebesar Rp 3 juta dalam setahun.
Mardiasmo mengaku tak ingat jumlah guru daerah yang mendapatkan rapel. Namun total anggaran pemerintah untuk rapel mencapai Rp 4,57 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Herry Purnomo mengaku telah mencairkan dana rapel kepada Pemerintah Daerah.
"Waktu pemberiannya ke guru terserah masing-masing Pemda," ujar Herry.
(nia/qom)











































