Seperti dikutip detikFinance dari rilis PPATK, Kamis (31/12/2009), keseluruhan laporan itu telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum, dengan rincian sebanyak 1.019 hasil analisis disampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan sedangkan 85 hasil analisis disampaikan hanya kepada Kejaksaan.
Diantara Hasil Analisis yang disampaikan kepada Penyidik, selama tahun 2009 terdapat sebanyak 165 Hasil Analisis yang merupakan permintaan (inquiry) baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
Dari jumlah tersebut, PPATK menemukan tren tindak pidana korupsi menunjukkan peningkatan secara signifikan dibandingkan tindak pidana lainnya. Disamping meningkat, korupsi dan penipuan merupakan tindak pidana yang paling sering dilaporkan oleh PPATK.
Tindak pidana narkotika dan penyuapan juga cenderung meningkat namun tidak sering terjadi apabila dibandingkan dengan korupsi dan penipuan.
Sementara untuk tren yang berkelanjutan, berdasar peningkatan jumlah hasil analisis yang dilaporkan maka tindak korupsi, penipuan, narkotika dan penyuapan diperkirakan akan masih tetap banyak dilakukan.
Pada tindak pidana korupsi, modus operandi yang berkelanjutan adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh PEP dengan melibatkan pihak ketiga dan penyalahgunaan APBN/APBD oleh bendahara/pemegang kas instansi-instansi pemerintah.
Selain itu, PPATK juga menemukan tren baru yang muncul, yaitu cuckoo smurfing. Dengan modus ini, pelaku tindak pidana menggunakan money remmitance untuk sarana pencucian uang hasil tindak pidana psikotropika.
Sampai dengan Tahun 2009, telah disampaikan sebanyak 1.104 Hasil Analisis kepada Kapolri dan Kejagung. Dari 1.104 Hasil Analisis yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, dapat dikelompokkan berdasarkan kasus atau tindak pidana asal sebagai berikut
1.Korupsi 446 kasus atau 40,4 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
2.Penggelapan 32 kasus atau 2,9 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
3.Penipuan 345 kasus atau 31,3 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
4.Kejahatan Perbankan 40 kasus, atau 3,6 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
5.Pemalsuan Dokumen 30 kasus atau 2,7 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
6.Teroris 22 kasus atau 1,9 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
7.Penggelapan Pajak 7 kasus atau 0,6 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
8.Perjudian 12 kasus atau 1,1 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
9.Penyuapan 25 kasus atau 2,3 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
10.Narkotika 39 kasus atau 3,5 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
11.Pornografi Anak 4 kasus atau 0,4 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
12.Pemalsuan Uang Rupiah 5 kasus atau 0,5 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
13.Pencurian 2 kasus atau 0,2 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
14.Penyelundupan 10 Kasus atau 0,9 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
15.Pembalakan Liar 6 kasus atau 0,5 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
16.Tidak teridentifikasi/dll 79 kasus. atau 7,2 % dari jumlah seluruh hasil analisis.
(ang/dro)










































