TDL Batal Naik, Risiko Keuangan PLN Memburuk

TDL Batal Naik, Risiko Keuangan PLN Memburuk

- detikFinance
Minggu, 03 Jan 2010 10:47 WIB
TDL Batal Naik, Risiko Keuangan PLN Memburuk
Jakarta - Keputusan pemerintah untuk tidak menyesuaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) akan sangat berdampak pada memburuknya risiko keuangan PT PLN (Persero) serta kemungkinan besar akan meningkatkan subsidi listrik tahun ini.

"Kenaikan margin menjadi 8 persen tidak akan berdampak signifikan pada penerimaan dan pada kemampuan PLN untuk berinvestasi," ujar pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa saat dihubungi detikFinance, Minggu (3/1/2009).


Ia menilai keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan TDL akan berimbas pada  pembengkakan subsidi listrik  karena ada risiko kenaikan harga bahan bakar, khususnya BBM, di atas asumsi BBM di APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsekuensinya biaya produksi pasti akan meningkat," ungkap dia.

Fabby menyatakan, meningkatnya risiko keuangan PLN akan mempersulit upaya PLN mendapatkan pinjaman eksternal sebesar US$ 2-2,5 miliar tahun ini. Dengan demikian tampaknya sulit bagi PLN untuk melakukan investasi pembangkit dan jaringan.

"Prediksi saya, pada akhir kuartal kedua dan awal kuartal ketiga, situasi pasokan tenaga listrik akan mengalami gangguan sehingga pemadaman akan terjadi di sebagian Jawa dan luar Jawa," paparnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan kenaikan margin 8 persen sebagai konsekuensi tidak dinaikannya TDL tidak akan menyelesaikan masalah kelistrikan di tanah air.

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah jika tidak akan menaikkan TDL tahun ini. Pertama, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur mengenai kewajiban pasokan gas dan batubara ke dalam negeri minimal 35 persen dari hasil produksi para pelaku tambang dan migas.

"Setiap PSC (Production Sharing Contract) memiliki kewajiban DMO (Domestic Market Obligastion) minimal 35 persen dari total yang diambil dari perut bumi Indonesia dan dijual dengan harga ekspor terendah untuk memasok pembangkit milik PLN, pabrik-pabrik pupuk dan keramik," imbuhnya.

Dengan digunakannya gas dan batubara untuk pembangkit milik PLN, maka diperkirakan akan menekan rata-rata biaya pokok produksi listrik (BPP) dari Rp 1.300 per kilo watt hour (Kwh) menjadi Rp 900 Kwh.

"Dengan menurunnya BPP maka subsidi yang dialokasikan cukup untuk menutupi biaya produksi listrik bahkan berlebih," kata Agus.

Hal lain yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan menyelesaikan masalah perijinan  untuk pembangunan pembangkit yang dinilai terlalu berbelit-belit.

"Untuk bangun pembangkit izinnya butuh waktu 300 hari, Itu harus dipangkas. Selain itu, pajak yang dikeluarkan PLN juga harus dibayarkan oleh negara," tandasnya. (epi/epi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads