Demikian disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Aksa kepada detikFinance, Minggu (03/01/2010).
Menurutnya, dengan telah diterapkannya Free Trade Agreement (FTA) ASEAN-China maka pemerintah tetap berkewajiban melakukan pengawasan akan masuknya barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pembatasan pintu masuk, pemerintah dapat dengan mudah menjalankan fungsi pengawasan. "Pemerintah harus lakukan pembatasan barang-barang. Hanya yang berkualitas, memenenuhi standar, SNI," ujarnya.
Erwin mengatakan, proses karantina terhadap barang impor, menjadi faktor utama lain dalam pembatasan impor non bea masuk. Jika ditemukan barang yang tidak sesuai dan mengancam kesehatan, maka pemerintah diwajibkan menahannya.
"Selain itu, kita juga harus memperbaiki diri, khususnya dari segi infrastruktur. Suku bunga juga kami harapkan bisa diturunkan, aturan-aturan yang menghambat agar dihilangkan, hingga terjadi efisiensi," paparnya.
Khusus keinginan para pengusaha untuk menurunkan tingkat suku bunga yang selama ini berlaku, Erwin menjelaskan, hal ini penting untuk menggerakkan ekonomi tahun 2010. Saat ini, suku bunga yang berlaku berkisar di level 13-14%. Padahal China, menetapkan suku bunga yang jauh lebih rendah, 4-5%.
"Kalau yang ideal, sebenarnya suku bunga satu digit, di bawah 10%. Ya sekitar 8-9%," jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah bisa saja memberikan subsidi bunga kepada perbankan, agar tingkat suku bunga bisa ideal, seperti yang diinginkan pengusaha.
"Aturan yang selama ini menjadi penghambat bisa dihilangkan, karena pasti terjadi efisiensi. Untuk pembangunan infrastruktur, maka terjadi pula efisiensi logistik antar daerah," imbunya.
(wep/epi)











































