"Sebagian sudah selesai, namun ada sebagian lagi yang belum. Kita lihat saja karena masing-masing kan punya alasan," ujar Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Bambang Setiawan saat dikonfirmasi detikFinance, pekan lalu.
Bambang mengakui, saat ini pihaknya sedang melakukan invetarisir siapa-siapa saja kontraktor pertambangan yang menolak dan siapa saja yang menerima. Menurut Bambang, salah satu alasan penolakan tersebut karena para kontraktor pertambangan tersebut masih berpegang pada kontrak pengusahaan pertambangan yang mereka miliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bambang berjanji akan terus berupaya agar apa yang diatur dalam pasal 169 huruf b dalam UU Minerba mengenai kewajiban para kontraktor tambang untuk menyesuaikan kontrak bisa terlaksana.
"Kita akan terus upayakan," pungkasnya.
(epi/qom)










































