Sebagian Kontraktor Tambang Tolak Revisi Kontrak

Sebagian Kontraktor Tambang Tolak Revisi Kontrak

- detikFinance
Senin, 04 Jan 2010 09:55 WIB
Sebagian Kontraktor Tambang Tolak Revisi Kontrak
Jakarta - Setelah lebih dari setahun disahkannya UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, ternyata masih banyak kontraktor pertambangan menolak untuk melakukan penyesuaian kontrak sebagaimana diatur dalam UU itu.

"Sebagian sudah selesai, namun ada sebagian lagi yang belum. Kita lihat saja karena masing-masing kan punya alasan," ujar Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Bambang Setiawan saat dikonfirmasi detikFinance, pekan lalu.

Bambang mengakui, saat ini pihaknya sedang melakukan invetarisir siapa-siapa saja kontraktor pertambangan yang menolak dan siapa saja yang menerima. Menurut Bambang, salah satu alasan penolakan tersebut karena para kontraktor pertambangan tersebut masih berpegang pada kontrak pengusahaan pertambangan yang mereka miliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang saya inventarisir mereka yang menerima mana, yang menolak mana. Nanti hasilnya, akan kami laporkan ke Menteri ESDM dan Menko Perekonomian," kata dia.

Namun Bambang berjanji akan terus berupaya agar  apa yang diatur dalam pasal 169 huruf b dalam UU Minerba mengenai kewajiban para kontraktor tambang untuk menyesuaikan kontrak  bisa terlaksana.

"Kita akan terus upayakan," pungkasnya.

(epi/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads