Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Mohammad Tjiptardjo dalam acara konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/1/2009).
"Pada tahun 2010 kita akan meningkatkan intensitas pemeriksaan untuk transaksi afiliasi, atas wajib pajak group, transfer pricing lintas negara termasuk dengan penduduk tax havens ," katanya.
Tjiptardjo menjelaskan langkah ini merupakan bagian komitmen pihaknya menjalankan proses pemeriksaan pajak, terutama terkait komitmen Indonesia dalam pertemuan G-20 beberapa waktu lalu.
Tjiptardjo juga mengatakan dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan di luar transaksi transfer pricing, mulai tahun ini pemeriksaan akan di fokuskan pada sektor-sektor yang berisiko tinggi. Misalnya perusahaan yang membukukan kerugian terus menerus namun masih mendapat pinjaman dari bank dan tidak memanfaatkan sunset policy .
"Target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan tahun 2010 sebesar Rp 5,13 triliun, target ini lebih tinggi dibandingkan realisasi hasil pemeriksaan tahun 2009 sebesar Rp 3,36 triliun," katanya.
Selain itu juga pada tahun 2010 ini, dalam hal penagihan pajak akan ditingkatkan intensitas tindakan penyitaan aset penunggak pajak yang tersimpan di bank melalui pemblokiran rekening, pencegahan termasuk penyanderaan terhadap penunggak pajak yang tak berniat melunasi utang.
"Realisasi hasil penagihan pada tahun 2009 mencapai Rp 22,8 triliun atau naik dari tahun 2008 yang hanya Rp 12,6 triliun," katanya.
(hen/dnl)











































