"Kenaikan ini terutama dimulai dengan adanya sunset policy. Padahal rasio tahun-tahun sebelumnya hanya 35-40% saja," kata Tjiptardjo dalam acara konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/1/2010).
Tjiptardjo menjelaskan realisasi 50,94% itu merupakan dari total kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang telah terdaftar. Ia juga mengatakan jumlah wajib pajak yang telah memiliki NPWP setiap tahunnya terus meningkat.
"Jumlah wajib pajak terdaftar (pemilik NPWP) pada tahun 2009 sebanyak 15,91 juta," katanya.
Selama lima tahun terakhir jumlah pemilik NPWP mengalami kenaikan, pada tahun 2005 pemilik NPWP 4,35 juta, tahun 2006 sebanyak 4,8 juta, tahun 2007 sebanyak 7,13 juta, tahun 2008 sebanyak 10,68 juta, dan sampai akhir Desember 2009 sebanyak 15,91 juta.
Ia juga menambahkan jumlah wajib pajak yang bertanya melalui nomor Kring Pajak 500200 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2009 lalu telah terdapat 318.449 wajib pajak yang menggunakannya, angka ini naik 37% dari tahun 2008 yang hanya 232.153 wajib pajak.
"Jumlah panggilan terjawab mengalami peningkatan, tahun 2009 sebanyak 210.994, yaitu mengalami kenaikan 178% dari 2008 berjumlah 76.017," imbuhnya.
(hen/dnl)










































