Pemerintah Desak KPC Ajukan Penawaran Baru Sisa Saham

Pemerintah Desak KPC Ajukan Penawaran Baru Sisa Saham

- detikFinance
Senin, 12 Apr 2004 18:12 WIB
Jakarta - Pemerintah mendesak PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mengajukan penawaran baru terhadap sisa divestasi 32,5 persen saham, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) membeli 18,6 persen dari total divestasi 51 persen. Selain tu, KPC juga diminta untuk mengajukan harga baru atas rencana divestasi tersebut pada April ini."Kami sudah menyurati KPC untuk segera mengajukan penawaran untuk divestasi saham sisa, tapi sejauh ini belum ada jawaban," kata Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon Sembiring, di kantornya, Jl. Supomo, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2004).Sedangkan, 18,6 persen saham yang telah dibeli Pemkab Kutim telah disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun hingga kini pembayaran belum terjadi. "Yang penting kita berharap agar April ini semuanya selesai sehingga proses divestasi dapat terus berjalan pada tahun ini," katanya.Sesuai aturan, KPC yang sebelumnya dimiliki Rio Tinto dan BP Plc diwajibkan untuk mendivestasi 51 persen saham kepada perusahaan lokal. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun kepemilikan saham telah beralih kepada PT Bumi Resources.Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengalokasikan 20 persen dari saham divestasi KPC untuk PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) dan sisanya 31 persen diberikan kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim. Namun Pemprov Kaltim tidak menginginkan pembelian saham itu karena ingin menjadi pemilik saham mayoritas. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads