"Kalau sanksinya sesuai UU APBN. Nanti dikurangi sebesar dana stimulus yang tidak diserap oleh K/L (kementerian/lembaga) terkait. Nanti kan di APBN-P 2010," kata Armida di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Misalnya jika ada kementerian yang hanya merealisasikan sebesar 97% maka sisa yang tak terealisasi sebesar 3% akan menjadi pemotong anggaran kementerian tersebut pada tahun anggaran 2010 ini
Seperti diketahui program stimulus yang dianggarkan pada tahun 2009 sebesar Rp 12,2 triliun, dimana secara total hanya terserap 94%.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan terkait sanksi bagi kementerian/lembaga yang tak mampu menyerap stimulus tahun 2009 sedang disiapkan mekanisme sanksinya.
"Nanti ada mekanisme, sedang kita atur," kata Sri Mulyani.
(hen/dnl)










































