Tujuh Pejabat dan Pemilik BDB Masuk Daftar Cekal
Selasa, 13 Apr 2004 18:07 WIB
Denpasar - Tujuh orang pejabat dan pemilik Bank Dagang Bali (BDB) telah masuk daftar cegah tangkal (cekal). Namun hingga kini Polda Bali belum melakukan pemeriksaan, hanya sebatas mengawasi agar mereka tidak pergi ke luar negeri.Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Kombes Pol Boy Salamuddin, di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali, Jl. WR Supratman, Denpasar, Selasa (13/4/2004).Menurut Boy, ketujuh orang tersebut di antaranya seorang pemilik saham, seorang keluarga pemilik saham, seorang direksi dan empat orang pejabat BDB yakni I Gusti Made Oka (pemilik), I Gusti Ngurah Oka Budiana (dirut), Gede Wibawa (mantan marketing), Ida Bagus Rai Wijaya (mantan direktur keuangan), Rai Arta (mantan calon pimpinan cabang BDB di Jakarta), Wisnu Tanuwijaya (mantan marketing) dan Made Santosa (mantan marketing)."Kita belum melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut. Mereka hanya diawasi karena sesuai surat dari BI yagn diterima Senin lalu, Polda Bali hanya diminta bantuan untuk melakukan cegah tangkal bilamana mereka keluar dari Indonesia," ujar Boy.Guna menindaklanjuti laporan tersebut, menurut dia, Polda Bali telah mengirim dua perwira menengah (pamen) ke Jakarta untuk menindaklanjuti sejauh mana keterlibatan para pejabat BDB yang dilakukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) seperti dilaporkan BI."Kalau nanti ada penyelewengan soal korupsi maka BI harus membuat laporan secara resmi. Saat ini Polda Bali dan Mabes Polri belum menerima laporan resmi dari BI," katanya.Dijelaskan Boy, sejauh ini pihaknya hanya menerima surat BI yang berisi tiga hal. Pertama, penegasan bahwa izin usaha BDB telah dicabut. Kedua, BI telah menyampaikan pencabutan tersebut karena ada penyelewengan oleh pejabat BDB yang mengakibatkan kerugian Rp 1,2 triliun. Ketiga, BI meminta bantuan pihak imigrasi dan Polda Bali untuk melakukan pencekalan terhadap mereka yang diduga melakukan penyelewengan.
(ani/)











































