Inco Tak Berniat Gugat Pemerintah ke Arbitrase
Selasa, 13 Apr 2004 19:10 WIB
Jakarta - PT International Nickel Indonesia Tbk (Inco) menegaskan tidak memiliki rencana untuk menggugat pemerintah ke lembaga arbitrase internasional.Penegasan itu sekaligus meluruskan pemberitaan detikcom, Kamis (1/4/2004) lalu, yang menyebutkan Inco berniat menggugat pemerintah dan DPR jika perusahaan tersebut tidak dimasukkan dalam 13 perusahaan pertambangan yang diizinkan melakukan kegiatan penambangan terbuka."PT Inco tidak memiliki rencana untuk menggugat pemerintah Indonesia maupun DPR dalam arbitrase internasional," sebut pernyataan pers Inco yang diterima detikcom, Selasa (13/4/2004).Dijelaskan, Inco menghargai dan menghormati kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2004 mengenai perubahan UU No. 41/1999 tentang kehutanan dan usaha penambangan dalam wilayah hutan lindung."PT Inco yakin bahwa perusahaan pertambangan, DPR dan pemerintah Indonesia menghormati dan menghargai keberadaan kontrak karya yang telah disepakati bersama," demikian pernyataan pers tersebut.
(ani/)











































