Hal ini disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu saat ditemui di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis malam (7/1/2009).
"Itu sudah, sudah keluar, kita sudah mengatakan PMK sudah sesuai jadwal tapi kita akan melakukan langkah-langkah pengamanan," ujar Anggito.
Namun, PMK ini belum bisa diterbitkan karena masih terhambat di Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) untuk disahkan. Berdasarkan peraturan, mulai bulan Mei 2009, semua peraturan menteri harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK AC-FTA ini sejak 31 Desember 2009 malam. Namun, sampai sekarang belum bisa diterbitkan karena belum mendapat persetujuan Menhukham Patrialis Akbar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikfinance , paling cepat PMK itu diproses di Dephukham selama 14 hari. Jadi jika tidak ada aral merintang, pada 14 Januari 2010, PMK AC-FTA sudah ditandatangani Menkumham Patrialis Akbar sepulangnya dari Munas PAN di Batam dan bisa diterbitkan segera. (nia/dnl)











































