Pertumbuhan Penerimaan Pajak Jateng di 2009 Menurun

Pertumbuhan Penerimaan Pajak Jateng di 2009 Menurun

- detikFinance
Jumat, 08 Jan 2010 11:46 WIB
Pertumbuhan Penerimaan Pajak Jateng di 2009 Menurun
Solo - Pertumbuhan penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II pada tahun 2009 turun drastis dibanding pertumbuhan tahun 2008. Krisis global dan sunset policy dinilai cukup mempengaruhi kondisi perekonomian dan kemampuan warga di wilayah Jateng II untuk memenuhi kewajiban pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II Dicky Hertanto, kepada wartawan di kantor DPJ Jateng II di Jalan Slamet Royadi, Solo, Jumat (8/1/2010).

Dicky memaparkan, penerimaan pajak di Jawa Tengah sepanjang 2009 mencapai Rp 3,775 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 3,743 triliun atau sebesar 100,85 % target. Dengan pencapaian itu maka, di DJP Jateng II terdapat pertumbuhan 13,46 % dibanding tahun 2008.

Meskipun begitu, namun pertumbuhan tersebut merupakan yang terendah selama empat tahun terakhir. Pertumbuhan tahun 2006 sebesar 26,37 % dibanding 2005, pertumbuhan tahun 2007 sebesar 24,56 % dibanding 2006, dan pertumbuhan 2008 sebesar 38,85 % dibanding 2007.

"Meskipun ada penurunan, tapi pertumbuhan pada tahun 2009 tersebut cukup menggembirakan mengingat tahun 2009 terjadi krisis ekonomi global yang berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di Jateng. Selain itu pada 2009 juga ada pelaksanaan sunset policy ," kata Dicky.

Dari 5 jenis pajak, PPh menempati urutan tertinggi pencapaian yaitu Rp 1,719 triliun pada tahun 2009 atau meningkat Rp 170 miliar dibanding tahun sebelumnya. Disusul kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp 1,031 triliun, PPB sebesar Rp 572 miliar, BPHTB sebesar Rp 353 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 100 miliar.

DJP Jateng II membawahi 12 kantor pelayanan pajak (KPP) di Jateng wilayah selatan. Dari 12 kantor itu, KPP Solo menyumbangkan perolehan terbesar secara nominal yaitu Rp 625,690 miliar. Penyumbang terkecil KPP Purworejo sebesar Rp 102 miliar.

Selama 2009, DJP Jateng II mencekal dua wajib pajak dan memblokir sejumlah rekening milik empat wajib pajak. Pencekalan dilakukan kerena ada tunggakan pajak di atas Rp 100 juta yang tidak dibayarkan dan tidak ada itikad baik wajib pajak untuk membayarnya.

"Tahun 2010 kami mengusulkan sekitar lima wajib pajak untuk dicekal. Kami akan terus mengawasi. Jika memang masih ada itikad baik maka pencekalan akan dihindarkan. Namun jika memang tidak kooperatif, kami akan melakukan tindakan. Bahkan tahun ini dimungkinkan ada gijzeling atau sandera badan," ujarnya.

Tentang disiplin internal, lanjut Dicky, selama 2009 pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan keras bagi 20 pegawai dan memecat satu karyawan yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin kategori berat yaitu tidak masuk kerja selama enam bulan.

(mbr/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads