Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Diberikan Juni-Juli 2004

Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Diberikan Juni-Juli 2004

- detikFinance
Rabu, 14 Apr 2004 11:16 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan pada Juni atau Juli mendatang, atau pada peralihan tahun ajaran. Namun demikian, pemerintah untuk beberapa waktu tidak akan memberi kenaikan gaji terlebih dahulu."Untuk kenaikan gaji agak kesulitan karena kalau gaji pokoknya yang kita naikkan berakibat pada pensiun dan tunjangan hari tua. Itu harus diperhitungkan dan agak complicated. Jadi kita ambil gaji ke-13 dulu," kata Dirjen Anggaran Departemen Keuangan (Depkeu), Achmad Rochjadi, saat ditemui di gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (14/4/2004).Achmad menjelaskan, mengenai besarnya gaji ke-13 saat ini masih dalam pross penghitungan, namun sumbernya akan diambil dari pos gaji APBN. Untuk kisaran gaji ke-13 tersebut, pemerintah memiliki sejumlah alternatif. Di antaranya apakah sebesar take home pay (THP) atau berapa persen dari THP.Selain itu, juga masih dipertimbangkan siapa-siapa saja yang akan memperoleh gaji ke-13. "Kalau untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan itu jelas karena sudah ada dalam kesepakatan. Tapi di samping itu kan ada pejabat negara, itu yang belum tahu mau dikasih berapa?" katanya.Gaji ke-13 dimaksud, lanjut Achmad, merupakan pemberian yang kedua sejak tahun 1985. Sementara untuk kenaikan gaji, pemerintah menyerahkannya kepada DPR. Namun menurutnya, saat ini banyak sekali tuntutan pembiayaan di antaranya untuk anggaran pendidikan yang ditargetkan mencapai 20 persen."Itu berarti kalau diambil untuk pendidikan nanti kenaikan gaji diambil darimana? Jadi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan," demikian Achmad Rochjadi. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads