Sore Ini, Dibahas Bank Pembayar Dana Nasabah BDB-Asiatic
Rabu, 14 Apr 2004 12:55 WIB
Jakarta - Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu, Darmin Nasution, menyatakan pemerintah akan menentukan satu di antara tiga bank BUMN yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran dana nasabah Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic. Kriteria yang harus dipenuhi bank tersebut di antaranya memiliki cabang yang banyak dan fee-nya paling rendah."Baru nanti sore dibahas penunjukan bank itu. Pokoknya, salah satu dari tiga bank BUMN. Kriterianya memiliki cabang yang banyak dan paling murah minta fee," tegas Darmin saat ditemui di gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2004).Menurut Darmin, pemerintah berharap fee yang diminta bank itu rendah karena bank itu nantinya akan mendapatkan nasabah baru. "Jadi tidak harus yang paling banyak cabangnya, tapi yang paling bisa melayani nasabah kedua bank ini dengan baik," katanya.Ketika disinggung mengenai kekhawatiran bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan kesulitan dalam melakukan verifikasi, Darmin menepis anggapan tersebut. Menurut dia, orang-orang BPKP sudah terbiasa terlibat dalam penutupan bank di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Darmin juga menyebutkan, jika ditemukan unsur pidana berupa pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), maka Bank Indonesia-lah yang akan memproses dan kemudian dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, mengingat BI sebagai lembaga pengawas bank.Disebutkan, kemungkinan besar dana pemerintah yang akan digunakan untuk membayar dana pihak ketiga bagi kedua bank itu akan diambil dari rekening 519. "Pokoknya orang yang klaim dan dipastikan benar maka akan dibayar, tapi kalau dia pihak terkait jelas tidak akan dibayar," tegasnya.Menurut Darmin, untuk pengambilalihan aset-aset kedua bank yang terlikuidasi itu, akan ditangani oleh tim likuidasi dan hasil penjualannya diutamakan untuk membayar pajak terutang dan gaji karyawan yang terutang. Sementara, pemerintah akan mendapatkan prioritas ketiga karena pemerintah akan menggantikan posisi nasabah penyimpan.Ia juga mengharapkan direksi dan karyawan kedua bank bisa kooperatif agar BPKP dapat dengan mudah melakukan verifikasi. Alasannya, jika verifikasi terganggu maka akan mengganggu proses pembayaran dana nasabah dan gaji karyawan.
(ani/)











































