PPI akan Cabut Izin Distributor Gula yang Bandel

PPI akan Cabut Izin Distributor Gula yang Bandel

- detikFinance
Rabu, 14 Apr 2004 17:33 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku pemegang izin impor gula menegaskan, setiap distributor gula yang ditunjuk hanya boleh memasarkan gula yang dibeli dari PPI untuk wilayah provinsi yang telah ditetapkan dalam surat izin impor PPI. Selain itu, hal tersebut juga disesuaikan dengan surat penunjukan distributor sementara.PPI juga akan menindak tegas setiap distributor yang melanggar ketentuan, termasuk dicabut izin usahanya. Demikian diungkapkan Dirut PPI, Dorys Herlambang, dalam jumpa pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2004).Menurut Dorys, hingga kini semua distributor yang ditunjuk memiliki status distributor sementara karena kinerjanya masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk mengenai ketaatan terhadap ketentuan atau persyaratan impor yang ditentukan PPI."Kami tidak akan segan-segan memberi sanksi terhadap distributor kami jika mereka melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PPI akan memperketat proses seleksi serta persyaratan penunjukan sebagai distributor kami, baik untuk komoditas gula maupun produk lainnya," papar mantan direktur keuangan Astra Internasional ini.Dijelaskan, pada periode September-Desember 2003, volume gula yang diimpor PPI hanya mencapai kurang lebih 30 persen dari total volume yang diizinkan. Sementara, untuk Februari hingga pertengahan April 2004, total volume yang diimpor hanya mencapai sekitar 40 persen."Distributor kami hanya boleh memasarkan dan menjual gula yang dibeli dari PPI di wilayah provinsi yang telah ditetapkan sesuai dengan izin impor dan realisasi impor gula belum memenuhi kebutuhan provinsi tersebut. Makanya tidak masuk akal jika gula milik PPI masuk ke provinsi yang bukan wilayah yang ditetapkan izin impor PPI," lanjut Dorys.Ia juga menambahkan, volume izin impor yang diterima PPI dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi gula selama 3 bulan berturut-turut di provinsi bersangkutan. Selama ini, PPI belum menerima permintaan dan tidak pernah memberikan izin kepada distributor sementara untuk memasarkan dan menjual gula ke provinsi lain.Untuk Provinsi Sumatera Utara misalnya, dalam periode 3 bulan tahun 2003, PPI hanya mengimpor dan memasarkan gula sebanyak 40 persen dari volume yang diizinkan. Sementara untuk periode 3 bulan di tahun 2004 juga baru mencapai 20 persen dari volume yang diizinkan. "Jadi gula milik PPI tidak akan beredar di wilayah provinsi yang di luar izin kami," demikian Dorys Herlambang. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads