Produsen Migor Tagih PPN-DTP Minyakita

Produsen Migor Tagih PPN-DTP Minyakita

- detikFinance
Senin, 11 Jan 2010 17:01 WIB
Produsen Migor Tagih PPN-DTP Minyakita
Jakarta - Produsen minyak goreng (migor) menagih realisasi komitmen pemerintah untuk menggelontorkan dana Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk minyak kemasan sederhana (Minyakita).

Memasuki pertengahaan Januari 2010 ini, PPN-DTP Minyakkita belum dicairkan, hasilnya banyak produsen yang sudah produksi Minyakita namun belum berani mengelontorkannya ke pasar secara komersial maupun CSR (program sosial).

"Makanya kita sekarang lagi nguber-nguber, menagih komitmen pemerintah," kata  Business Development Wilmar International Max Ramajaya saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (11/1/2010).

Max menjelaskan masalah ini sebenarnya berakar dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mencabut ketentuan PPN DTP terhadap minyak curah pada tanggal 31 Desember 2009, namun karena ketentuan PPN DTP Minyakita bersamaan dengan PPN DTP minyak curah, maka otomatis ikut tercabut. Ia juga mengatakan tidak tahu persis berapa anggaran yang disiapkan pemerintah.

"Kita sudah produksi tapi kita tunggu PPN-DTP-nya, produsen yang lainnya juga mengalami hal sama," kata Max.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan PPN DTP untuk Minyakita akan terus dilakukan. Hal ini dalam rangka meningkatkan penggunaan minyak goreng kemasan sederhana dari minyak goreng curah oleh masyarakat.

"Untuk PPN-DTP Minyakita masih ditanggung pemerintah, sesuai rencana kita akan mengalihkan dan meningkatkan minyak curah menjadi lebih banyak yang kemasan sederhana. Jadi kita akan arahkan ke sana," kata Mari.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads