Pemerintah Tunjuk BNI jadi Bank Pembayar BDB dan Asiatic

Pemerintah Tunjuk BNI jadi Bank Pembayar BDB dan Asiatic

- detikFinance
Kamis, 15 Apr 2004 15:45 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menunjuk Bank BNI sebagai bank pembayar dana nasabah Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic yang dilikuidasi pada 8 April silam. Dengan demikian, BNI berhasil menyisihkan Bank BRI dan Bank Mandiri.Menurut Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu), Darmin Nasution, usai melaporkan masalah tersebut kepada Menkeu, Kamis (15/4/2004), setidaknya ada 2 alasan kenapa pemerintah akhirnya memilih BNI, ketimbang BRI dan Bank Mandiri.Pertama, menyangkut jaringan kantor cabang dimana pemerintah mensyaratkan kantor-kantor cabang calon bank pembayar harus sama dengan kantor-kantor cabang BDB yang tersebar di Bali. Menurut Darmin, yang memenuhi syarat pertama ini adalah BRI dan BNI.Syarat kedua menyangkut fee. "Dilihat dari fee, Bank Mandiri dan BNI tidak minta fee. Sementara untuk BRI pada awalnya meminta fee 1 persen, namun kemudian membatalkan permintaan tersebut. Tapi terpaksa ditolak oleh pemerintah karena telah melebihi batas waktu," katanya. Akhirnya, dengan pertimbangan tersebut terpilihlah BNI.Dijelaskan Darmin, pembayaran kepada nasabah akan mulai dilakukan pada 26 April 2004, atau dua pekan terhitung sejak Senin (12/4/2004) ini. Para nasabah nantinya hanya tinggal membawa tanda bukti simpanan di masing-masing bank. "Kalau tidak diambil cash, terus mau disimpan di bank pembayar, itu bisa saja," imbuh dia.Menurut Darmin, penunjukan BNI sendiri tidak disertai konsensus apapun. Bank pembayar nantinya akan mempunyai keuntungan karena bisa memperoleh nasabah baru eks BDB dan Bank Asiatic. "Kalau untuk itu, pintar-pintarnya merayu nasabah, tapi tidak boleh memaksa. Di situ keuntungannya," ujar Darmin.Selama ini, lanjut dia, sekitar 80-85 persen nasabah bank terlikuidasi tidak menarik dananya secara tunai, namun menyimpannya kembali di bank pembayar. Sementara untuk dana penjaminan, menurut Darmin, akan tetap diambil dari rekening 519 dan penggunaannya akan dilaporkan ke DPR setelah masa reses berakhir. (ani/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads