Hal ini disampaikan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan di sela acara penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun 2010, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
"Nanti kita tender lah, tidak berani kita tidak lewat tender. Nanti masuk penjara. Jadi harus hati-hati," ujar Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membeli satu trafo Rp 120 miliar dan ia berharap dengan melalui tender tersebut bisa didapatkan harga yang lebih murah.
"Kalau harga pembelian trafo yang dulukan Rp 120 miliar per trafo tapi kamu mau cari yang lebih murah," tandasnya.
Sebelumnya, Dahlan pernah mengusulkan untuk mengadakan sebanyak 12 trafo tanpa melalui proses tender. Trafo cadangan tersebut akan ditempatkan di setiap gardu GI di wilayah Jamali untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik bila terjadi kerusakan atau perbaikan GI tersebut.
Perusahaan plat merah itu telah menganggarkan dana sekitar Rp 600 miliar untuk pengadaan 12 trafo cadangan tersebut dalam anggaran tahunan PLN untuk 2010.
BUMN listrik itupun mengupayakan legitimasi dari pemerintah agar PLN bisa melakukan pemesanan langsung dan tanpa tender untuk pengadaan 12 trafo tersebut.
Dari sisi pemerintahpun melaui Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan PT PLN (Persero) dimungkinkan untuk melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan 12 trafo akan ditempatkan di setiap gardu induk (GI) di sistem Jawa Bali tersebut.
"Kalau proses tender itukan minimum memakan waktu 45 hari, terus kalau tender belum selesai lalu listrik mati. Milih mati atau tender," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (30/12/2009).
Menurut Said, proses tender tersebut dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 tahun 2008 mengenai pedoman umum pengadaan barang dan jasa BUMN. Dalam Permen tersebut diatur sejumlah kriteria yang memperbolehkan BUMN untuk melakukan penunjukan langsung.
"Misalnya soal kebutuhan mendesak, ada analisis yang menyatakan tender butuhkan waktu beberapa hari atau kerugian sekian-sekian, kriterianya sangat spesifik umpamanya yang hanya khusus untuk alat itu dan produsennya hanya satu," papar dia.
Said juga menyatakan, untuk penunjukan langsung tersebut, BUMN listrik itu tidak perlu menunggu persetujuan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham karena hal tersebut masuk ke dalam aksi korporasi.
"Jadi aksi korporasi murni saja, tidak perlu persetujuan pemegang saham. Yang jelas dia pasti punya analis sendiri, jadi mekanisme pengadaan barang dan jasa secara detail ada di direksi, tidak perlu kementerian," ungkap dia.
Namun menurutnya, penunjukan langsung pengadaan trafo tersebut belum tentu lebih baik daripada membeli trafo melalui tender.
"Yang penting jangan dianggap tender itu segala-galanya yang akan bebas dari korupsi dan harga yang mahal, itu kan tergantung yang melaksanakan. Takutnya kalau tender mafia malah masuk," tandasnya.
(epi/qom)











































