"Ada beberapa faktor yang menjadi permasalahan pembiayaan pengadaan alutsista dalam negeri, pembiayaannya sangat terbatas," ujarnya dalam pidato di Kantor PT Pindad (Persero), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Ia mengatakan, anggaran pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya untuk alokasi pengadaan alutsista dalam negeri masih terbatas. Selain itu penganggaran multi years untuk pembuatan alutsista belum berkesinambungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemanfaatan fasilitas pinjaman dalam negeri oleh pemerintah sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2008 belum dapat dilaksanakan karena peraturan pelaksanaannya belum juga terbit.
"PP tentang tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri sudah dikeluarkan, untuk itu peraturan pelaksanaannya yang berupa Keputusan Menteri Keuangan perlu segera diterbitkan," ungkapnya.
(ang/qom)










































