"Iya sudah diteken Presiden pada tanggal 8 Januari," ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono di Gedung Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Perpres Nomor 4 tahun 2010 berisi penugasan kepada PLN untuk melakukan percepatan pembangunan tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batu bara dan gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka akan memberikan peluang kepada kontraktor listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) untuk ikut serta dalam pembangunan pembangkit-pembangkit di proyek percepatan pembangunan pembangkit 10.000 Megawatt tahap II.
"Jadi tidak semua dibangun PLN, tapi sebagian nanti akan dibangun IPP," kata dia.
Untuk mendorong peran serta swasta dalam proyek 10.000 MW tahap II tersebut maka pemerintah akan memberikan jaminan terbatas kepada perusahaan swasta yang membangun pembangkit dalam program itu. Jaminan tersebut berupa pemberian subsidi kepada PLN sehingga PLN dapat membeli listrik dari pembangkit milik swasta dengan harga yang sesuai dengan kontrak jual beli listrik yang sudah ditandatangani.
"Sehingga PLN sanggup memenuhi kewajiban sesuai kontrak yang ditandatangani," ungkap Purwono.
Purwono mengatakan saat ini pihaknya juga tengah mematangkan draft Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mengatur lebih rinci mengenai proyek-proyek yang akan masuk dalam 10.000 MW tahap II.
"Proyek-proyek seperti apa ditentukan dalam Permen. Nanti juga akan ditentukan proyek mana yang dibangun PLN dan mana yang oleh IPP," jelas dia.
Purwono berharap Permen tersebut akan terbit pada bulan ini. Saat ini, pihaknya sedang mematangkan daftar proyek-proyek dalam 10.000 MW dengan PLN.
"Draftnya sudah siap. Diharapkan Permennya januari ini keluar," tandas Purwono.
(epi/qom)











































