BPPN Sudah Surati BI untuk Cabut Izin 52 BBO/BBKU
Jumat, 16 Apr 2004 11:52 WIB
Jakarta -
Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berharap proses likuidasi 52 Bank Beku Operasi (BBO)/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dapat dimulai pekan depan. Alasannya, audit atas aset ke-52 bank itu sudah selesai dan BPPN sudah meminta pencabutan izin usaha kepada Bank Indonesia (BI)."Audit sudah selesai. Kemarin saya sudah menyampaikan surat ke BI untuk mencabut izin usaha banknya. Saya kira minggu depan kita akan melakukan proses likuidasi," kata Syaf usai rapat dengan Menko Perekonomian di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2004). Disebutkan Syaf, nantinya BPPN akan menyampaikan secara detil mengenai aset-aset ke-52 bank tersebut yang saat ini sudah dikuasai. "Minggu depan kita akan umumkan mengenai kemungkinan berapa nilai aset yang tersita yang kemudian akan dibagi ke kreditur," katanya.Namun ditegaskan, prioritas pertama hasil penjualan aset ke-52 bank yang akan dilikuidasi tersebut akan digunakan untuk membayar pajak terutang. Kemudian, dialokasikan untuk membayar ke kreditur pemerintah yakni BPPN, baru berikutnya BI dan kreditur lainnya.
(ani/)










































