Masuknya China di FTA, lebih parah dampaknya. China itu identik dengan kriminal perikanan. Sejak dulu dia diembargo oleh AS dan EU. Banyak perusahaan nakal. Komoditas kita juga sama kata Ketua Pokja Perikanan Aliansi Desa Sejahtera Riza Damanik dalam acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Ia menjelaskan barang-barang China apapun itu jenisnya, cenderung lebih murah. Hal ini karena lebih tingginya biaya yang diperlukan untuk budidaya ikan dalam negeri dibandingkan dengan di China. Tingginya biaya budidaya tersebut disebabkan pakan yang masih impor. Ironisnya lagi Indonesia belum memiliki pabrik pakan ikan sendiri.
Kalau mau bersaing, bangun pabrik pakannya, jangan cuma infrastruktur bangun sana sini tapi pakan masih dari Negara lain," ujarnya.
Dikatakannya pemerintah seharusnya belajar dari FTA sebelumnya yang dilakukan dengan Jepang. Dari kerjasama itu, Indonesia tidak mendapatkan keuntungan lebih namun justru kerugian khususnya di sektor perikanan.
Ia mengatakan ekspor ikan mentah secara volume ke Jepang terus naik semenjak pelaksanaan FTA, tetapi ironinya nilai ekspor harga ikan mengalami penurunan US$ 3 per kg.
"Konsekunsi FTA sekarang masih kirim yang mentah maka kita kan terus dapatkan kerugian, tidak ada nilai tambah buat kita," tegasnya.
Seperti diketahui dalam ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) telah ditandatangani pada November 2002, disepakati mengenai penurunan atau penghapusan tarif bea masuk terbagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama yaitu early harvest programme (EHP) yaitu penurunan atau penghapusan bea masuk seperti produk pertanian, kelautan perikanan, makanan minuman, dan lain-lain, yang dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2004 hingga 0% pada 1 Januari 2006. Tahap Kedua, yaitu Normal Track 1 (NT 1) dan NT 2. Khusus untuk NT 1 yaitu penurunan bea masuk hingga menjadi 0% sejak 20 Juli 2005 hingga menjadi 0% per 1 Januari 2010.
Sedangkan untuk NT 2 diterapkan hingga 0% pada tahun 2012. Tahap ketiga adalah sensitive track (ST) dan Highly Sensitive Track (HST), yaitu untuk produk kategori ST penurunan hingga 0%-20% dilakukan mulai 2012 sampai dengan 2017 dan selanjutnya menjadi 0%-5% pada tahun 2018. Untuk kategori HST sampai dengan 0%-50% mulai dilakukan pada tahun 2015.
(hen/dnl)











































