Seperti dikutip detikFincance dari siaran pers Garuda, Jumat (15/1/2010), buy back tersebut dilakukan melalui Dutch Auction pada tanggal 11 Januari 2010 lalu di Singapura, dimana 99,2 % pemegang surat berharga/noteholders yang hadir pada saat itu memberikan persetujuan (extraordinary resolution) terhadap program restrukturisasi yang dilaksanakan.
Garuda telah memenangkan tender sekitar US$ 45 juta dari notes tersebut dengan nilai pembelian sebesar US$ 25 juta. Nilai tersebut merupakan 56% dari nilai pokok surat berharga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengatakan, dengan melakukan pembelian sebesar US$ 25 juta itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aviasi itu sudah mengurangi utangnya hingga sebesar US$ 45 juta.
"Dengan proses restrukturisasi yang akan diperpanjang masa jatuh temponya hingga Januari 2018, maka neraca keuangan Garuda akan mengalami penguatan secara signifikan," ujar Emirsyah.
Menurut Emirsyah, Garuda saat ini juga sedang merencanakan penawaran serupa kepada para perusahaan pemberi pinjaman pembelian pesawat (lease financing for aircraft) dengan nilai pembelian hingga sebesar US$ 11 juta.
Dalam restrukturisasi surat berharga (notes) yang dilaksanakan, Garuda Indonesia dibantu oleh Rothschild & Son Limited sebagai "restructuring advisor"' K&L Gates LLP sebagai penasehat hukum internasional, dan Wiriadinata & Saleh sebagai penasehat hukum Indonesia.
(ang/qom)











































