"Hasilnya tidak sampai Oktober, Insya Allah Mei selesai, karena peraturannya paling lambat Mei," ujar Hasan usai menghadiri acara Family Gathering dalam rangka hari ulang tahun ke-63 tahun, di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/1/2010).
Hasan menyatakan melalui audit tersebut akan diketahui bagaimana manajemen utang luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah. Pada kesempatan yang sama, Hasan menyatakan BPK juga akan mencoba memeriksa pajak tanpa harus melanggar Undang-Undang (UU) Perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk audit untuk wajib pajak pribadi, pihaknya tidak akan masuk ke sana karena adanya keterbatasan aturan perundang-perundangan. "Kita tidak akan mungkin bisa ada hambatan dari keterbatasan peraturan perundangan. Kita tidak bisa untuk audit Wajib Pajak Pribadi karena itu di lindungi UU," jelasnya.
Seperti diketahui selama ini BPK mengeluhkan ketidakseragaman jumlah utang luar negeri yang disampaikan oleh pemerintah termasuk Departemen Keuangan, Bappenas dan Bank Indonesia. Audit pinjaman utang atau hibah luar negeri Indonesia juga belum dilakukan audit secara menyeluruh sejak Indonesia merdeka. Masalah hutang ini pun kerap kali membuat LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) menjadi disclaimer di mata BPK.
Utang pemerintah pusat Indonesia hingga November 2009 tercatat sebesar US$ 170,73 miliar atau setara dengan Rp 1.618,54 triliun. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 16 triliun dalam 1 bulan, karena jumlah utang RI posisi Oktober 2009 adalah US$ 167,86 miliar atau Rp 1.602,86 triliun. Utang itu terdiri dari pinjaman US$ 65,65 miliar dan surat berharga US$ 102,2 miliar.
Bahkan dalam dua pekan pertama di 2010 pemerintah sudah menambah utang sebesar Rp 27,5 triliun lewat penerbitan surat utang atau obligasi negara. Nilai tersebut berasal dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) Rp 7,5 triliun, dan penerbitan obligasi global US$ 2 miliar (Rp 20 triliun dengan asumsi nilai tukar pada APBN 2010 Rp 10.000/US$).
(epi/hen)











































