"Ada aturan tersebut (melaporkan harta kekayaan) dan sudah dilaksanakan. Jika ada yang belum memasukan laporan sebagian besar adalah direksi baru," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu dalam pesan singkat kepada detikFinance, Senin (18/1/2010) malam.
Menurutnya, hampir setiap hari Kementerian BUMN menerima tembusan laporan pejabat BUMN yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Said mengatakan, untuk mengetahui jumlah terakhir direksi dan komisaris yang belum maupun telah lapor ke KPK, pihaknya akan segera melakukan kordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang isinya meminta tindakan tegas bagi para pejabat BUMN yang malas melaporkan kekayaan.
Sanksi tegas tersebut diminta untuk para pejabat BUMN yang sudah menjabat maupun baru duduk di kursi direksi dan komisaris. Hal ini dirasa penting untuk proses transparansi di lingkungan BUMN. Namun sayangnya, Said belum mau berkomentar mengenai sanksi tegas yang diminta oleh KPK tersebut.
(ang/qom)