Demikian disampaikan Sekretaris Menko Perekonomian Edi Abdurrahman selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Penanganan Hambatan di Bidang Perdagangan di kantornya, Jakarta, Senin (18/1/2010) malam.
Menurut Edi, selama ini ada masukan dari industri-industri di Indonesia seperti industri makanan dan minuman, kosmetik, jamu dan obat-obatan, terkait masalah perdagangan yang dianggap sebagai suatu hambatan untuk meningkatkan daya saing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, lanjut Edi, tim yang dipimpinnya tersebut bertugas untuk mengundang kementerian/lembaga (K/L) yang terkait dengan hambatan yang ada guna memecahkan dan menemukan solusi dari hambatan tersebut.
"Kalau itu menyangkut regulasi kita lihat kembali, nanti kita memberikan dukungan terhadap industri," ujarnya.
Edi mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 20 hambatan yang dirasakan pihak industri terkait sektor perdagangan. Diantaranya, menyangkut masalah registrasi, pemberian label, dan sertifikasi halal. Untuk mengatasi hambatan tersebut, tim ini menggandeng pihak BPOM, perindustrian, perdagangan, pertanian, dan Departemen Agama.
"Satu contoh misalnya ada peraturan Mendag No.56 mengenai komoditi-komoditi impor yang masuk pelabuhan tertentu, mereka menghendaki, itu sangat efektif agar bisa diteruskan. Perindustrian soal penerapan SNI. Depag terkait sertifikasi halal. Itu yang semuanya akan kita lihat kembali," jelasnya.
Edi menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan solusi dari K/L yang terkait dengan hambatan pada sektor perdagangan sehingga secepatnya bisa ditentukan langkah untuk mengatasi hambatan tersebut.
"Semua masukan itu diterima dan kita minta K/L terkait untuk menilai kembali. Minggu depan kita bahas lagi. Jadi minggu depan sudah harus ada langkah nyata," tegas Edi.
(nia/qom)











































