Menkeu: Tugas BPPN Tak Akan Diperpanjang Lagi

Menkeu: Tugas BPPN Tak Akan Diperpanjang Lagi

- detikFinance
Senin, 19 Apr 2004 16:55 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Boediono memastikan BPPN transisi akan diakhiri masa tugasnya pada 30 April 2004 setelah sebelumnya diperpanjang dua bulan. "Kalau BPPN iya, pasti diakhiri," katanya di Gedung Depkeu, Jakarta, Senin (19/4/2004).Sebelumnya BPPN telah berakhir masa tugasnya pada 27 Februari 2004, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas tersebut. BPPN transisi memperkerjakan sejumlah matan karyawan BPPN namun hanya akan dibayar dengan gaji separoh dari yang biasa diterimanya.Menurut Boediono, dalam sidang kabinet pihaknya melaporkan sejumlah perkembangan terkait dengan pembentukan Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Tim Pemberesan dan Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3). Khusus untuk tim pemberesan, pemerintah sudah mempersiapkan anggaran.Terkait dengan modal untuk PPA, menurut Boediono, meskipun saat ini sudah disetujui dananya ditalangi terlebih dahulu namun pemeirntah tetap minta persetujuan dari DPR. "Tapi secara prinsip sudah disetujui," ujarnya. (nit/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads