Menurut Jero, pembentukan BPPI ini masih membutuhkan waktu setahun lagi. Padahal, rencananya badan ini akan selesai pada akhir tahun 2009.
"Kira-kira ya setahun tapi makin cepat makin baik. Karena cari orang juga tidak mudah, ada yang mau tidak?" ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Rabu (20/1/2010).
Jero menyatakan pembentukan badan ini paling lambat 2 tahun setelah Undang-Undang Kepariwisataan disahkan. RUU Kepariwisataan disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 17 Desember 2008. Jadi, 2 tahun kemudian, BPPI sudah harus dibentuk.
"Di situ, di undang-undang paling lambat 2 tahun setelah disahkan undang-undang," jelas Jero.
Perlu diketahui, pembentukan BPPI diatur dalam Pasal 36 UU Kepariwisataan. Pasal itu menyebutkan, pemerintah memfasilitasi pembentukan BPPI yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
BPPI dibentuk untuk menggenjot jumlah wisatawan masuk ke Indonesia karena selama ini ada anggapan kalau Kemenbudpar lamban dalam promosi wisata akibat banyak prosedur yang harus diikuti.
Adapun BPPI yang bakal bertugas selama empat tahun akan berisi perwakilan dari asosiasi kepariwisataan, asosiasi profesi, asosiasi penerbangan, dan pakar atau akademisi.
(nia/epi)











































