Kontrak Pengadaan Barang Diusulkan Tak Libatkan Menkeu

Kontrak Pengadaan Barang Diusulkan Tak Libatkan Menkeu

- detikFinance
Rabu, 20 Jan 2010 17:47 WIB
Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengusulkan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sifatnya multiyears tidak melibatkan Menteri Keuangan.Β 

Hal ini diusulkan dalam revisi Keputusan Presiden(Keppres) Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Demikian disampaikan Plt Kepala LKPP Agus Rahardjo saat ditemui usai Rapat Koordinasi mengenai revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2005 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, siang ini (20/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan usulkan kontrak multiyears itu tidak perlu Menteri Keuangan lagi. Namun, perwakilan Depkeu bilang itu perlu pakai persetujuan Menkeu. Nah, tadi banyak Menteri antara lain Menteri PU, Sekjen Depdiknas, yang menyatakan itu serahkan ke Menteri terkait, supaya Menteri punya fleksibilitas," ujarnya.

Agus menambahkan, sejauh ini terdapat jalan keluar untuk mengakomodasi keinginan semua pihak yaitu pemberian porsi dalam pagu indikatif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Porsi kewenangan menteri terkait sebesar 40%, sedangkan Menteri Keuangan sebesar 60%.

"Yang menjadi kewenangannya menteri terkait itu 40% dari pagu indikatif yang ada di RPJM," jelasnya.
(nia/epi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads