Hal ini diusulkan dalam revisi Keputusan Presiden(Keppres) Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Demikian disampaikan Plt Kepala LKPP Agus Rahardjo saat ditemui usai Rapat Koordinasi mengenai revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2005 di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, siang ini (20/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan, sejauh ini terdapat jalan keluar untuk mengakomodasi keinginan semua pihak yaitu pemberian porsi dalam pagu indikatif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Porsi kewenangan menteri terkait sebesar 40%, sedangkan Menteri Keuangan sebesar 60%.
"Yang menjadi kewenangannya menteri terkait itu 40% dari pagu indikatif yang ada di RPJM," jelasnya.
(nia/epi)