Anak usaha anak usaha PT Tambang Bukit Asam Tbk (PTBA) tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Demikian dikatakan oleh Anggota IV BPK bidang Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ali Masykur Musa di Kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (21/01/2010).
"Pemeriksaan telah selesai dilakukan dan temuan hasil pemeriksaan BPK ternyata mengandung unsur pidana," ujar Ali Masykur.
Bukit Kendi, lanjut Ali Masykur mengakibatkan kerugian negara karena kegiatan penambangan batubara di kawasan Hutan Kabupaten Muara Enim dilakukan tanpa izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
"Dengan temuan BPK yang mengandung unsur pidana tersebut, dijadikan dasar penyidikan oleh Pejabat Penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," papar Ali Masykur.
Ia mengatakan, penyerahan gelar perkara dari BPK kepada KPK telah dilakukan. "Kemarin pada tanggal 12 Januari 2010, secara resmi telah ditangani KPK," tegas Ali.
Hingga kini, lanjut Ali BPK masih melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengenai masalah konversi minyak tanah ke LPG dan beberapa sektor Mineral dan Batubara.
(dru/dnl)










































