Hal tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan Manajemen Hutan Semester I-2009 di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian disampaikan Anggota IV BPK bidang Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ali Masykur Musa saat ditemui di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/1/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Manajemen Hutan Semester I 2009 di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yaitu :
- PT X yang melakukan kegiatan eksploitasi di kawasan hutan yang menyalahi ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp 6.552.417.300 dan US$ 258.125,53
- Pemberian Izin Hak Pengusahaan Hutan PT XY di Hutan Lindung S. Lampoeng yang melanggar Undang-undang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 83.419.539.050
- PT XX dan CV.XXX yang melakukan kegiatan eksploitasi tambang batubara di kawasan hutan yang menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara Rp 2.012.460.450 dan US$ 79.278,75
- Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan oleh PT A, PT B, dan PT C melanggar ketentuan merugikan keuangan negara sebesar Rp 19.344.350.521 dan US$ 115.605,59.
"Semuanya adalah perusahaan swasta nasional. Kerugian tersebut berasal dari Dana rebosiasi dan iuran hasil hutan (IHH) atau Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)," kata dia.
(epi/qom)










































