7 Perusahaan di Kalteng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

7 Perusahaan di Kalteng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

- detikFinance
Kamis, 21 Jan 2010 15:35 WIB
7 Perusahaan di Kalteng Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Jakarta - Tujuh perusahaan swasta nasional di Kalimantan Tengah diduga telah merugikan negara sebesar Rp 111,3 miliar dan US$ 453 ribu. Kerugian ditimbulkan dari dana reboisasi dan iuran hasil hutan.

Hal tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan Manajemen Hutan Semester I-2009 di Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian disampaikan Anggota IV BPK bidang Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ali Masykur Musa saat ditemui di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/1/2010)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum bisa menyebutkan nama perusahaannya karena laporan ini belum ditindaklanjuti. Tapi laporan ini sudah saya tandatangani tinggal diserahkan," ujar Ali.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Manajemen Hutan Semester I 2009 di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yaitu :


  • PT X yang melakukan kegiatan eksploitasi di kawasan hutan yang menyalahi ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp 6.552.417.300 dan US$ 258.125,53
  • Pemberian Izin Hak Pengusahaan Hutan PT XY di Hutan Lindung S. Lampoeng yang melanggar Undang-undang dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 83.419.539.050
  • PT XX dan CV.XXX yang melakukan kegiatan eksploitasi tambang batubara di kawasan hutan yang menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara Rp 2.012.460.450 dan US$ 79.278,75
  • Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan oleh PT A, PT B, dan PT C melanggar ketentuan merugikan keuangan negara sebesar Rp 19.344.350.521 dan US$ 115.605,59.
 
"Semuanya adalah perusahaan swasta nasional. Kerugian tersebut berasal dari Dana rebosiasi dan iuran hasil hutan (IHH) atau Provisi  Sumber Daya Hutan (PSDH)," kata dia.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads