Demikian ditegaskan Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana saat konferensi pers di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Jumat (22/1/2010)
Armida menyatakan program 100 hari yang menjadi tanggung jawab Bappenas adalah revisi Perpres No.67/2005, revisi Keppres 80/2003, dan pembuatan RPJMN 2009-2014. Untuk revisi Perpres No.67/2005, lanjut Armida, telah berada di tangan Seskab dan tinggal ditandatangani oleh Presiden.
"Perpres 67, walaupun belum 100 hari ya, tetapi progresnya sudah di Seskab. Sudah siap tinggal ditandatangani Presiden," tegasnya.
Sementara untuk revisi Keppres No. 80/2003, tambah Armida, masih diperlukan pertemuan rapat koordinasi 1 kali lagi. "Revisi tahap akhir ada beberapa yang sudah disepakati, tetapi ada beberapa yang sifatnya teknis masih perlu diharmonisasi," jelasnya.
Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Armida menyatakan sudah selesai dan sudah ada dibuat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010. Tetapi, masih diperlukan revisi menyangkut tanggapan kementerian/lembaga untuk dibuatkan rencana strategis (renstra).
"Minggu ini fokus dengan kementerian/lembaga untuk merevisi renstra," ujar Armida.
(nia/dnl)











































