Demikian disampaikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Dikatakan Edy, barang-barang impor yang masuk ke Indonesia akan melalui tiga lapis pengawasan. Jika ditemukan kejanggalan, lanjutnya, Indonesia berhak menolak atau mengajukan tuntutan hukum.
"Strategi pengawasannya kita bikin tiga lapis yaitu mulai dari barang itu diekspor oleh negara asalnya, di border (perbatasan), dan di pasar dalam negeri," jelasnya.
Edy menyatakan jika barang-barang impor itu lolos di perbatasan, maka barang-barang tersebut bisa dicegat di pasar ketika beredar. Artinya, pemerintah tidak lakukan hambatan nontarif, tetapi menggunakan hak sesuai aturan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia).
"Selama ini kita sibuk dengan kewajiban kita dalam perdagangan internasional dan belum optimal menggunakan hak kita," ujarnya.
Edy mengungkapkan ketika barang-barang impor masuk, Indonesia berhak meneliti apakah dokumennya benar atau tidak. Dan jika palsu, Indonesia berhak menolak dan memberikan hukuman. Begitu ada barang masuk, tambahnya, Bea dan Cukai berwenang melakukan validasi dokumen termasuk surat keterangan asal (SKA) dari manapun asalnya.
"Tiap negara berhak untuk melindungi dari barang-barang tidak legal dan melanggar hak cipta. Pertama akan dilihat bentuknya, seperti jenis kertasnya, warnanya dan lainnya. Setelah itu akan dilihat keaslian surat seperti tanda tangannya, dan diteliti kebenaran pengisian datanya," jelasnya.
Edy menyatakan, sebenarnya Indonesia sudah mengembangkan sistem "online" untuk tukar-menukar informasi dalam perdagangan dengan negara lain. Ditjen Bea dan Cukai sudah mengembangkan Sistem Informasi dan Analisa Perdagangan (SIAP) dan diharapkan sistem itu bisa dipakai bersama dengan negara-negara lain.
"Melalui sistem itu maka dapat dengan cepat diketahui berapa banyak yang dikirim dari suatu negara ke kita, sehingga jika jumlahnya lebih maka Bea Cukai akan menahan kelebihannya," ujarnya.
Terkait kemungkinan membludaknya barang impor setelah pelaksanaan AC-FTA, Edy menjelaskan ada sistem peringatan dini untuk mendeteksi jika terjadi lonjakan masuknya barang impor.
"Kalau misalnya ada dumping, penanganan dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)," tutup Edy.
(nia/dnl)










































