Keppres Satu Atap Bukan untuk Tarik Wewenang Pemda
Rabu, 21 Apr 2004 14:11 WIB
Jakarta -
Pemerintah membantah dikeluarkannya Keppres No. 29 tahun 2004 tentang pelayanan satu atap untuk investasi asing dan dalam negeri, sebagai upaya menarik kembali kewenangan khusus pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan izin investasi di daerahnya. Pasalnya, izin investasi yang ditandatangani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nantinya tetap mengatasnamakan Pemda yang telah melimpahkan wewenangnya kepada BKPM. Demikian disampaikan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti, Kepala BKPM Theo F. Toemion dan Deputi Sekretaris Kabinet bidang Hukum dan Perundang-undangan Lambock V. Nahattands usai rapat koordinasi terbatas mengenai peningkatan impor dan investasi di gedung Depkeu, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Rabu (21/4/2004)."Perizinan-perizinan yang sudah ada di daerah seperti izin lokasi, sertifikat hak atas tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin undang-undang gangguan dan perpanjangan IKTA (Izin Kontrak Tenaga Asing) bagi tenaga asing yang bekerja di suatu daerah tidak diambil, tapi tetap ada di Pemda," papar Djatun.Menurut dia, Keppres tersebut dibentuk agar ada koordinasi di antara departemen, pemerintah pusat dan pemda sehingga izin yang harus dikeluarkan untuk investasi tidak berlarut-larut. Dijelaskan, BKPM hanya mengambilalih pemberian izin jika ada pelimpahan kewenangan dari daerah."Jadi jika nantinya ada izin yang harus dibayar akan langsung dibayarkan oleh BKPM kepada daerah bersangkutan. Demikian juga jika menyangkut pemerintah pusat akan langsung dibayarkan pada instansi pemerintah. Jadi tidak ada penarikan kembali wewenang dari Pemda. Sepenuhnya diserahkan kepada daerah itu sendiri," ujar Lambock.Namun baik Djatun, Theo maupun Lambock tidak menjelaskan berapa besar skala investasi yang bisa mendapatkan izin dari BKPM. BKPM sendiri, menurut Theo, selama ini hanya memberikan izin untuk proyek-proyek strategis. Karena itu, dengan adanya Keppres tersebut, ia berharap BKPM bisa memiliki peran yang lebih besar dalam meningkatkan investasi.Theo menilai Keppres itu sangat penting untuk peningkatan investasi, meski saat ini 3 faktor pendukung investasi sudah dicapai seperti stabilitas politik, ekonomi dan keamanan.
(ani/)










































